Layanan Telematika :
Layanan Informasi, Layanan Keamanan, Context-aware dan Event-base, Layanan
Perbaikan Sumber
A. Layanan Telematika di bidang
Informasi
Penggunaan teknologi
telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan,
serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika
juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan
Warnet.
Wartel dan Warnet
memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet
ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet,
baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses
sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya.
Oleh karena itu
langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan
kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah,
sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
B. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga
dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh
Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan
pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka
layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses
1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di
bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di
http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.
Hingga kini masih terus
dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan
fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang
sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau
laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim
sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk
laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di
masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam.
Masyarakat juga bisa
menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat
kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah– daerah lainnya yang
tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti
halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula
penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti
mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan
konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran
perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas,
transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta
selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu.
Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi
berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan
perkembangan telematika.
C.
Layanan
Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan
bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap
lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang
tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit
pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah
kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan
parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta
memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
D.
Layanan
Perbaikan sumber (Resource Discovery Service)
Resource Discovery
Service (RDS) adalah sebuah layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan
utilitas yang diperlukan. RDS juga
berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat
kecepatan penemuan.
Layanan perbaikan sumber yang
dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM
telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi,
media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di
lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada
umunya. Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan
untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan
tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan
meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif dan optimal.
Kebutuhan
akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :
·
Dilihat
dari bidang ekonomi
Pengembangan telematika ditujukan untuk
peningkatan kapasitas ekonomi, berupa peningkatan kapasitas industry produk
barang dan jasa.
·
Dilihat
dari bidang politik
Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada
pelayanan public sehingga menghasilkan dukungan politik.
Dari
kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari
dua aspek, yaitu :
1. Pengembangan
peningkatan kapasitas industry.
2. Pengembangan
layana publik.
Sasaran utama dalam upaya
pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
a)
Peningkatan kinerja layanan public yang
memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat,
pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangaunan.
b)
Literasi masyarakat di bidang teknologi
telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation
sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.
Sumber:
http://bimandika.tumblr.com/post/36593491992/pengantar-telematika-tugas-2
http://kyfi.wordpress.com/2011/10/11/layanan-informasi-layanan-keamanan-layanan-context-aware-event-base-layanan-perbaikan-sumber-resource-discovery-service-pada-telematika/
http://resty-pumpfh.blogspot.com/2009/12/layanan-telematika.html
https://adji14.wordpress.com/2012/11/02/layanan-telematika/
http://widyaitaw.blogspot.com/2014/11/layanan-telematika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar